Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi


Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan daging satwa dilindungi. Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 27 kilogram daging yang diduga berasal dari satwa Rusa dan Lutung Hitam ekor Panjang. Satu persatu anggota Polhut TN Baluran Situbondo dan Satreskrim Polsek Wongsorejo menggerebek rumah milik Tot di Dusun Krajan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, 14 Maret 2024. Sebelumnya petugas gabungan tersebut mendapatkan laporan, di rumah milik Tot terdapat daging yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 27 kilogram daging yang mencurigakan yang berada dalam di kamar mandi dan disimpan di dalam kulkas. “Kami mendapatkan laporan adanya orang yang membawa daging satwa yang dilindungi. Langsung kami melakukan pengecekan,” ujar Sopaan Aris Suprihandoko, Koordinator Polhut TN Baluran Situbondo. Petugas langsung melakukan penggerebekan, tidak mendapati Sri (Istri Tot) yang diduga sebagai pemilik asli dari daging yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi.

“Kami periksa tentang tekstur dan bulu yang masih melekat pada daging. Terindikasi ini daging rusa dan lutung hitam. Itu semua satwa yang dilindungi,” tutur Sophaan Arief Suprihandoko. Seluruh daging yang diduga berasal dari daging satwa yang dilindungi ini ditaksir memiliki berat 27 kilogram. Bahkan ada satu bungkusan plastik kecil daging utuh yang mirip dengan postur tubuh lutung hitam ekor panjang. “Yang di kamar mandi dibungkus pada 2 kantong plastik besar. Sedangkan yang di kulkas sudah dikemas plastik kecil dengan rata-rata memiliki berat hampir 1 kilogram,” kata Koordinator Polhut TN Baluran di sela-sela penggerebekan. Sementara itu Tot, mengaku tidak tahu menahu terkait jenis daging tersebut karena yang tahu terkait hal ini, istrinya (Sri).

“Saya tidak tahu itu daging apa. Setahu saya itu daging dari tupai hutan, makanya ukuranya lebih besar dari tupai biasa,” Pengakuan Tot pada petugas. Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador mengaku hanya melakukan pendampingan. “Kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan. Ini semua yang memiliki wewenang dari mereka (Polhut TN Baluran),” jelas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador di Mapolsek Wongsorejo.

Usai dilakukan penggerebekan, petugas gabungan Polhut TN Baluran dan Reskrim Polsek Wongsorejo membawa barang bukti daging mencurigakan tersebut dan Tot ke Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan. UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.


   


Sumber : banyuwangi.viva.co.id