Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi
Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional
Baluran Situbondo menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan
daging satwa dilindungi. Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan
sedikitnya 27 kilogram daging yang diduga berasal dari satwa Rusa dan Lutung
Hitam ekor Panjang. Satu persatu anggota Polhut TN Baluran Situbondo dan
Satreskrim Polsek Wongsorejo menggerebek rumah milik Tot di Dusun Krajan, Desa
Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, 14
Maret 2024. Sebelumnya petugas gabungan tersebut mendapatkan laporan, di rumah
milik Tot terdapat daging yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas
menemukan sekitar 27 kilogram daging yang mencurigakan yang berada dalam di
kamar mandi dan disimpan di dalam kulkas. “Kami mendapatkan laporan adanya
orang yang membawa daging satwa yang dilindungi. Langsung kami melakukan
pengecekan,” ujar Sopaan Aris Suprihandoko, Koordinator Polhut TN Baluran
Situbondo. Petugas langsung melakukan penggerebekan, tidak mendapati Sri (Istri
Tot) yang diduga sebagai pemilik asli dari daging yang diduga berasal dari
satwa yang dilindungi.
“Kami periksa tentang tekstur dan bulu
yang masih melekat pada daging. Terindikasi ini daging rusa dan lutung hitam.
Itu semua satwa yang dilindungi,” tutur Sophaan Arief Suprihandoko. Seluruh daging yang diduga
berasal dari daging satwa yang dilindungi ini ditaksir memiliki berat 27
kilogram. Bahkan ada satu bungkusan plastik kecil daging utuh yang mirip dengan
postur tubuh lutung hitam ekor panjang. “Yang di kamar mandi dibungkus pada 2
kantong plastik besar. Sedangkan yang di kulkas sudah dikemas plastik kecil
dengan rata-rata memiliki berat hampir 1 kilogram,” kata Koordinator Polhut TN
Baluran di sela-sela penggerebekan. Sementara itu Tot, mengaku tidak tahu
menahu terkait jenis daging tersebut karena yang tahu terkait hal ini, istrinya
(Sri).
“Saya tidak tahu itu daging apa. Setahu saya itu daging dari
tupai hutan, makanya ukuranya lebih besar dari tupai biasa,” Pengakuan Tot pada
petugas. Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit
Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador mengaku hanya melakukan pendampingan. “Kami
dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan. Ini semua yang memiliki wewenang
dari mereka (Polhut TN Baluran),” jelas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu
Sador di Mapolsek Wongsorejo.
Usai dilakukan penggerebekan, petugas gabungan Polhut TN Baluran dan Reskrim Polsek Wongsorejo membawa barang bukti daging mencurigakan tersebut dan Tot ke Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan. UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.
Sumber : banyuwangi.viva.co.id