
Purnawirawan TNI yang Terlibat Perburuan di TN Baluran Divonis 9 Bulan Penjara, 2 Pemburu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan
Tiga
terdakwa perburuan liar di Taman Nasional Baluran dijatuhi vonis di Pengadilan
Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Dalam persidangan yang dipimpin
oleh hakim Rosihan Luthfi itu, ketiga terdakwa dinilai telah berniat melakukan
perburuan di Taman Nasional Baluran pada Minggu (15/1/2023). "Dua terdakwa
yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim mengakui berburu bersama Marjudi
yang sekarang masih DPO," kata Rosihan Lutfi saat memimpin persiangan pada
Rabu (31/1/2023).
Imam Prayudi mengakui menembak rusa
(Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) yang merupakan hewan
dilindungi. Setelah menembak terdakwa membedah perut rusa. "Imam Prayudi
dan Lukman Zainul Hakim terbukti melanggar hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya.
Pihak mejelis hakim telah sepakat bahwa
keduanya bersalah dan menetapkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Hukuman
tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6
bulan. "Hal yang memberatkan yakni tingkah laku kedua terdakwa mengancam
keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah dan yang meringankan karena
terdakwa berterus terang selama proses hukum, sopan selama persidangan, serta
belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Hakim Rosihan Luthfi.
Hakim juga menyebutkan satu terdakwa
lainnya yakni Suharno adalah seorang purnawirawan TNI. Namun dalam kasus
tersebut yang bersangkutan tidak turut serta melakukan penembakan. Suharno
berperan sebagai sopir atau pengantar Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim ke
warung milik Marjudi. "Kami sepakat untuk terdakwa Suharno dihukum selama
9 bulan karena terbukti turut serta dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Persidangan tersebut dilakukan secara daring. Ketiga terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo, sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Ketiga terdakwa ketika ditanyai oleh hakim apakah melakukan banding atau tidak. Secara langsung mereka menerima putusan. "Menerima," ucap ketiga terdakwa melalui aplikasi Zoom.
Sumber : https://www.kompas.com/