Persyaratan kunjungan wisata pada Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Taman Nasional Baluran

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Taman Nasional Baluran Nomor: SE.99/T.37/TU/KSA.1/1/2021 tanggal 18 Januari 2021 tetang persyaratan kunjungan wisata pada objek dan daya tarik wisata alam Taman Nasional Baluran disampaikan sebagai berikut:

1. Dalam rangka upaya meminimalisir dampak resiko semakin meluasnya Covid - 19 bagi pengunjung, petugas, pelaku wisata dan masyarakat, maka Balai Taman Nasional Baluran menyampaikan bahwa pengunjung objek dan daya tarik wisata alam (ODTWA) pada kawasan Taman Nasional Baluran wajib membawa KTP atau kartu identitas lain yang berlaku.

2. Bagi pengunjung yang berasal dari dalam provinsi Jawa Timur wajib menunjukkan hasil Surat Keterangan Sehat/ Dokter (Masa berlaku 3 Hari).

3. Bagi pengunjung yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antibody (Masa berlaku 3 hari).

4. Bagi pengunjung yang berasal dari Luar Negeri/ Asing wajib menunjukkan hasil Swab PCTR (masa berlaku 3 hari).

Informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian kepada seluruh masyarakat, pengunjung, pelaku wisata dan pihak-pihak lainĀ  yang terkait.