PELEPASLIARAN SATWA LIAR HASIL SITAAN DAN PENYERAHAN MASYARAKAT

Upaya memulihkan keseimbangan alam melalui proses pelepasliaran satwa kembali dilakukan oleh Balai Taman Nasional Baluran.  Pada hari ini Balai Taman Nasional Baluran bersama dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan pihak terkait (Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Timur dan Copenhagen Zoo) melakukan pelepasliaran satwa-satwa liar yang dilindungi. Sebanyak total 13 (tiga belas) ekor yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan penegakan hukum dan penyerahan dari masyarakat dengan rincian sebagaimana berikut :

No

Lokasi Rehabilitasi/

Nama Jenis Satwa

Jumlah (ekor)

Status

Asal

Jantan

 

 

 

 

 

1.

Merak hijau

(Pavo muticus )

2

Dilindungi

Hasil serahan masyarakat wilayah Balai Besar KSDA Jawa Barat, dititipkan pada Taman Safari Cisarua Bogor

2.

Julang Mas

(Rhyticeros undulatus )

4

Dilindungi

Hasil serahan masyarakat kepada PPS Tegal Alur dan Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI)

3.

Gelatik jawa

(Padda oryzivora )

7

Dilindungi

Hasil sitaan Bareskrim, dititipkan pada Taman Safari Cisarua Bogor

J U M L AH

13

 

 







Seluruh satwa yang dilepasliarkan tersebut telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur Balai KSDA DKI Jakarta dan di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua Bogor. Proses rehabilitasi dilaksanakan mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya. Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku satwa sudah normal menjadi liar kembali.  Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan kembali.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran nya yang telah berperan aktif dalam penyelamatan satwa liar yang dilindungi. “Pelepasliaran satwa ke habitat alamnya merupakan bagian dari program peningkatan populasi satwa liar di alamnya. Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil penegakan hukum dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat, telah melalui proses tahapan baik aspek medis maupun perilaku keliaran satwa. Satwa diharapkan dapat beradaptasi dan menjadi bagian dari kesatuan ekosistemnya di Taman Nasional Baluran”, ucap Direktur KKH. 

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Taman Nasional Baluran, Pudjiadi, turut menyampaikan bahwa ekosistem Taman Nasional Baluran memiliki keanekaragaman hayati berupa jenis-jenis satwa yang cukup berlimpah, mulai dari jenis mamalia besar (Banteng dan Macan tutul) sampai jenis-jenis dari kelompok Aves yang menghuni kawasan ini. “Sebelum dilaksanakan proses pelepasliaran satwa ini, kami telah melaksanakan kajian kesesuaian habitat terhadap jenis-jenis satwa tersebut”, ucap Pudjiadi. 

Turut hadir dalam rangkaian acara pelepasliaran satwa ini, Adi Karia Tobing, Kabidkum Polda Jawa Timur, perwakilan Bareskrim Polri, Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo, Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri dan perwakilan Balai Besar KSDA Jawa Timur. Adi Karia Tobing mengatakan bahwa kepolisian Republik Indonesia berkomitmen mendukung upaya-upaya perlindungan TSL yang dilaksanakan oleh Kementerian LHK. “Dukungan ini juga merupakan sinergitas antara pihak Kepolisian RI dengan Kementerian LHK dalam meningkatkan kelestarian satwa di habitat alamnya”, ujarnya.